Nicke Pamer Kontribusi Pertamina di Depan DPR, Nilainya Naik 83% Tembus Rp 307 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berkontribusi Rp307 triliun terhadap penerimaan negara pada 2022. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, setoran itu naik 83 % dibandingkan tahun 2021 yang tercatat Rp167 triliun.
“Baik dalam bentuk pajak, PNBP, dalam bentuk MMKBN (Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara). Maupun dari dividen, dan juga signature bonus dengan total tahun 2022 adalah Rp 307 triliun,” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ia menuturkan, lonjakan signifikan setoran Pertamina ke negara pada 2022 itu salah satunya didukung oleh harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang melonjak dari 68 dolar AS per barel pada 2021 menjadi USD 97.
Nicke juga menjelaskan, bahwa capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga melebihi target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang semula 40% menjadi 60,6%. Secara angka nilai TKDN mencapai Rp 21 triliun dari target semula Rp 14,3 triliun.
Pencapaian TKDN tersebut akibat adanya penetapan kebijakan dalam bentuk pedoman, tenaga kerja organisasi dan tenaga kerja individu di seluruh Pertamina Group. Kemudian sosialisasi dan pendekatan kepada vendor terkait TKDN serta kerja sama dengan lembaga independen terkait kajian dalam penggunaan produk dalam negeri.
“Baik dalam bentuk pajak, PNBP, dalam bentuk MMKBN (Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara). Maupun dari dividen, dan juga signature bonus dengan total tahun 2022 adalah Rp 307 triliun,” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ia menuturkan, lonjakan signifikan setoran Pertamina ke negara pada 2022 itu salah satunya didukung oleh harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang melonjak dari 68 dolar AS per barel pada 2021 menjadi USD 97.
Nicke juga menjelaskan, bahwa capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga melebihi target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang semula 40% menjadi 60,6%. Secara angka nilai TKDN mencapai Rp 21 triliun dari target semula Rp 14,3 triliun.
Pencapaian TKDN tersebut akibat adanya penetapan kebijakan dalam bentuk pedoman, tenaga kerja organisasi dan tenaga kerja individu di seluruh Pertamina Group. Kemudian sosialisasi dan pendekatan kepada vendor terkait TKDN serta kerja sama dengan lembaga independen terkait kajian dalam penggunaan produk dalam negeri.
(akr)