Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP, Dewan Minyak Sawit: Ribet!

Rabu, 08 Februari 2023 - 09:03 WIB
loading...
Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP, Dewan Minyak Sawit: Ribet!
Peluncuran Minyakita di Kemendag beberapa waktu lalu. Pembelian Minyakita menggunakan KTP menuai polemik. Arsip foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Pembelian minyak goreng subsidi Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus menjadi perbincangan dan menuai polemik. Pengusaha minyak goreng pun ikut angkat bicara.

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga menilai aturan tersebut justru memperumit konsumen. Menurut dia, semestinya konsumen yang akan membeli tinggal datang ke pasar dan mendapatkan barang. Namun, dengan aturan ini maka harus membawa KTP ke pasar.

Padahal, kata dia, tidak semua ibu rumah tangga peka membawa KTP saat berbelanja. Imbasnya, jika lupa membawa KTP, tak dapat membeli Minyakita seharga Rp14.000 per liter itu.

Sahat bilang, alih-alih mengurusi pembelian menggunakan KTP, sebaiknya pemerintah tegas melarang pendistribusian Minyakita ke ritel modern.

"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," ujarnya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, agar Minyakita tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan lagi, Sahat mengajak masyarakat menengah ke atas untuk membeli minyak goreng premium di ritel modern.

Dengan demikian, para produsen juga tidak rugi besar karena minimnya omzet dari minyak goreng premium. "Shifting itu terjadi sekarang. Itu saudara-saudara kita yang punya duit dia beli Minyakita daripada yang premium," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab kelangkaan Minyakita lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita.

Peralihan itu lantas membuat omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)