Seluruh Anggota TNI dan Polri Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
Seluruh Anggota TNI...
Anggota TNI dan Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaannya . Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca juga: Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Kondusivitas dan Tak Terlibat Politik Praktis

MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan pemangkasan terhadap teknis pelaporan LHKAN. TNI dan Polri hanya cukup melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) bagi jabatan tertentu atau melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi TNI- Polri yang tidak wajib LHKPN.

Keputusan itu terjadi karena LHKPN dan SPT telah memuat informasi mengenai harta kekayaan, sehingga anggota TNI-Polri tidak harus mengirimkan berkas berkali-berkali seperti tahun sebelumnya.

“Pelaporan disimplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar MenPANRB Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/2/2023).

Menteri Anas mengatakan selama ini belum ada pengaturan khusus terkait pelaporan harta kekayaan TNI dan Polri. “Belum ada aturan khusus untuk TNI & Polri. Sementara laporan kekayaan bagi ASN telah diatur melalui LHKPN untuk jabatan tertentu dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) untuk posisi lain yang tidak wajib LHKPN,” tambahnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, surat edaran yang baru mengutus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk fokus dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT. APIP atau unit lain yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk memberikan hasil pemantauan paling lambat 30 April setiap tahun.

Baca juga: 7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar

Sementara pendahulunya, yakni Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan MenPAN-RB Azwar Anas di Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
Kekayaan Raffi Ahmad...
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Rekomendasi
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Berita Terkini
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved