Kacau! Ingin Beli Minyakita, Distributor Wajibkan Pedagang Borong Produk Lain

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
Kacau! Ingin Beli Minyakita, Distributor Wajibkan Pedagang Borong Produk Lain
Praktik tying aggreement banyak diterapkan distributor untuk pembelian Minyakita. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menemukan adanya praktik penjualan bersyarat (tying agreement) dalam penjualan produk minyak goreng kemasan merek Minyakita . Distributor minyak goreng kemasan dengan inisial merek F yang juga ditugaskan untuk memproduksi Minyakita, menjual Minyakita dengan menyaratkan agar pedagang dan toko pengecer membeli produk lain dari distributor.



Dugaan praktik tying itu ditemukan saat tim KPPU Kantor Wilayah I Medan melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin. Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, T. Haris Munandar, mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement yang mereka temukan ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek F (isi 60 bungkus) dari distributor.

"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," ujar Haris dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (8/12/2023).)

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang yang membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha, penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

“Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," ungkap Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan.

Ridho sendiri mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.



"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses hukum," tegasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)