Kacau! Ingin Beli Minyakita, Distributor Wajibkan Pedagang Borong Produk Lain

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:28 WIB
loading...
Kacau! Ingin Beli Minyakita,...
Praktik tying aggreement banyak diterapkan distributor untuk pembelian Minyakita. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menemukan adanya praktik penjualan bersyarat (tying agreement) dalam penjualan produk minyak goreng kemasan merek Minyakita . Distributor minyak goreng kemasan dengan inisial merek F yang juga ditugaskan untuk memproduksi Minyakita, menjual Minyakita dengan menyaratkan agar pedagang dan toko pengecer membeli produk lain dari distributor.

Baca juga: 515 Ton Minyakita Ngendon di Gudang, Badan Pangan Panggil Pelaku Usaha

Dugaan praktik tying itu ditemukan saat tim KPPU Kantor Wilayah I Medan melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin. Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, T. Haris Munandar, mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement yang mereka temukan ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek F (isi 60 bungkus) dari distributor.

"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," ujar Haris dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (8/12/2023).)

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang yang membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha, penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Anjasmara Minta Maaf...
Anjasmara Minta Maaf usai Ucapannya soal Rizky Nazar Picu Polemik
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
Perang Iran Meluas,...
Perang Iran Meluas, AS Jual Senjata ke Arab Saudi dan Kuwait Total Rp36,2 Triliun
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved