Jual Beras Bulog di Atas HET Langgar Hukum, Kepala Bapanas: Berkali-kali Sudah Kita Tegaskan

Senin, 13 Februari 2023 - 10:24 WIB
loading...
Jual Beras Bulog di...
Bapanas melarang keras para pedagang menjual beras Bulog di atas harga yang sudah ditentukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bahwa menjual beras Bulog di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan bentuk pelanggaran hukum. Lantaran itu Bapanas melarang keras para pedagang menjual beras Bulog di atas harga yang sudah ditentukan.



Adapun harga beras Bulog patokannya untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp9.450 per kg.

“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).

Arief mengatakan, apabila ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog tersebut dengan menjual beras di atas HET maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

“Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” tuturnya.

Ia menambahkan, NFA melalui Bulog saat ini terus melakukan penggelontoran beras supaya harga beras turun, namun penyelewengan semacam ini mengakibatkan apa yang telah dikerjakan jadi terhambat.

“Untuk menekan agar harga beras bisa turun, saat ini yang terpenting adalah eksekusi dan pengawasan SPHP di lapangan. Karena langkah-langkah strategis untuk menstabilkan harga beras sudah dan terus kita lakukan. Kita dukung Satgas Pangan semakin masif melakukan pengawasan,” ungkap Arief.



Arief menjelaskan, SPHP atau operasi pasar beras tersebut akan terus dilakukan sepanjang tahun terutama menjelang panen raya yang jatuh pada akhir Februari, Maret, dan April ini.

"Kita masifkan Program SPHP ini sampai dengan Panen Raya yang akan tiba sebentar lagi. Part berikutnya adalah bersama Kementan dan Bulog melakukan penyerapan panen lokal untuk stabilisasi ditingkat Petani dan mengisi kembali Gudang Bulog untuk CPP," katanya.

Menurut Arief, NFA telah melakukan sejumlah langkah percepatan seperti pengiriman beras Bulog dari pelabuhan langsung ke gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, BUMD DKI Jakarta yang bergerak di sektor pangan, agar memotong rantai distribusi sehingga beras bisa cepat disalurkan ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).

Selain itu, NFA juga mendorong beras Bulog masuk ke pasar retail agar semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Kini, mayarakat sudah bisa membeli beras premium Bulog seharga beras medium Rp47.250 per 5 kg, atau sesuai HET Rp9.450 per kg di sejumlah gerai retail modern seperti Hypermart, Ramayana, Indogrosir, dan Transmart. Beras dikemas dengan baik dan diberi label harga sehingga terhindar dari penyalahgunaan.

"Kita sudah cek di retail modern berasnya tersedia, di PIBC juga kita bersama Dirut Bulog kita terus pastikan stok dan harganya. Ini sesuai arahan Presiden agar operasi pasar beras di cek langsung pelaksanaannya di lapangan," jelas Arief.

Sampai dengan 9 Februari ini Bulog telah menyalurkan sebanyak 258 ribu ton beras untuk kegiatan SPHP atau operasi pasar guna meredam laju peningkatan harga beras di tingkat konsumen.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polda Banten pada Jumat (10/2/2023), mengumumkan penangkapan tujuh orang pengoplos beras Bulog di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten, seperti Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Pelaku melakukan pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek yang kemudian dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi di atas HET.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)