Temuan KPPU: Minyakita Diduga Dijual sebagai Minyak Curah dan Marak Penjualan Bersyarat

Senin, 13 Februari 2023 - 11:33 WIB
loading...
Temuan KPPU: Minyakita Diduga Dijual sebagai Minyak Curah dan Marak Penjualan Bersyarat
KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A A A
JAKARTA - Masalah masih membelit minyak goreng subsidi Minyakita . Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita.

"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," beber biro humas KPPU dalam laporannya, Senin (13/2/2023).

KPPU mengungkapkan, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," tuturnya.

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.



Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)