Temuan KPPU: Minyakita Diduga Dijual sebagai Minyak Curah dan Marak Penjualan Bersyarat
Senin, 13 Februari 2023 - 11:33 WIB
loading...
KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A
A
A
JAKARTA - Masalah masih membelit minyak goreng subsidi Minyakita . Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita.
"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," beber biro humas KPPU dalam laporannya, Senin (13/2/2023).
KPPU mengungkapkan, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," tuturnya.
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," beber biro humas KPPU dalam laporannya, Senin (13/2/2023).
KPPU mengungkapkan, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," tuturnya.
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Lihat Juga :