Komisi VI Bakal Panggil Mendag Soal Minyakita, Andre Rosiade: Malu Kita!

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:41 WIB
loading...
Komisi VI Bakal Panggil...
Komisi VI akan memanggil Mendag Zulhas soal Minyakita. Foto/ArifJulianto/MPI
A A A
JAKARTA - Persoalan Minyakita akan bergulir ke kalangan legislatif, usai minyak goreng curah kemasan itu langka dan harganya di atas patokan pemerintah (harga eceran tertinggi/HET). Komisi VI DPR berencana memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan perihal kasus kelangkaan dan naiknya harga Minyakita yang kini mencapai Rp16.000-Rp17.000 per liter atau di atas HET yang Rp14.000.



Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade khawatir jika masalah ini tidak cepat diselesaikan, maka permasalahan minyak goreng di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 bisa terulang kembali.

"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (pekerjaan rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag," ujar Andre dikutip dari laman DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Andre menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.

"Kalau Februari enggak selesai, ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak," imbuhnya.

Lebih lanjut Andre mengatakan, akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng dapat segera diselesaikan hingga akhir bulan ini.

"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," tandasnya.

Persoalan Minyakita belakangan ini memang tengah jadi sorotan. Selain langka dan harganya mahal, ada sejumlah agen yang mensyaratkan pembelian produk lain agar pedagang bisa membeli Minyakita.

Di Medan, Sumatra Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan praktik penjualan bersyarat (tying agreement) terhadap Minyakita. Temuan KPPU mengungkap, setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.



"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)