Beli BBM Pertalite Dibatasi, Kementerian ESDM Kasih Bocoran ke DPR Siapa yang Berhak

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:37 WIB
loading...
Beli BBM Pertalite Dibatasi,...
Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyinggung soal pembatasan BBM Pertalite saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyinggung soal pembatasan BBM Pertalite saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI. Pemerintah berencana memperketat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).



Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli Pertalite .

"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut. "Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," lanjutnya.



Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi , Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api dan pelayanan umum," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)