Beli BBM Pertalite Dibatasi, Kementerian ESDM Kasih Bocoran ke DPR Siapa yang Berhak
Selasa, 14 Februari 2023 - 15:37 WIB
loading...
Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyinggung soal pembatasan BBM Pertalite saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyinggung soal pembatasan BBM Pertalite saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI. Pemerintah berencana memperketat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Pembatasan BBM Solar Subsidi Diperluas, Per 6 Februari Besok Tambah 13 Wilayah
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli Pertalite .
"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut. "Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," lanjutnya.
Baca Juga: Pembatasan BBM Solar Subsidi Diperluas, Per 6 Februari Besok Tambah 13 Wilayah
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli Pertalite .
"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut. "Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," lanjutnya.
Lihat Juga :