Pembatasan Beli Pertalite Terus Digodok, Erick Thohir Sebut Mekanismenya Detail

Selasa, 03 Januari 2023 - 17:54 WIB
loading...
Pembatasan Beli Pertalite Terus Digodok, Erick Thohir Sebut Mekanismenya Detail
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, mekanisme pembatasan BBM Pertalite agak detail, sinyal bakal diterapkan?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih belum melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM. Kemarin salah satu rapatnya itu," kata Erick Thohir saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023).



Seperti diketahui Perpres 191 Tahun 2014 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang hingga saat ini masih disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meskipun demikian, Erick Thohir memastikan bahwa penerapan pembatasan kendaraan yang membeli Pertalite akan diterapkan dengan melihat besaran kapasitas mesin mobil (CC). "Nanti mekanismenya agak detail," ungkapnya.

Erick Thohir menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan agar subsidi BBM yang dilakukan oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

"Jangan yang mampu membeli BBM, yang dibantu pemerintah. Bayangkan, mampu beli Solar yang dibantu pemerintah 6.500. Hal-hal ini yang sedang diperbiki," tuturnya.

Erick juga memastikan, pembatasan yang dimaksud bukanlah pembatasan volume BBM yang dialokasikan setiap tahun, melainkan pembatasan pada kriteria kendaraan supaya penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.

"Bukan pembatasan memang, tepat sasaran. Kalo pembatasan seakan-akan pemerintah membatasi jumlah Solar, Pertamax, Pertalite, padahal tidak pernah ada pembatasan. Yang dilukan pemerintah tepat sasaran. Jangan yang tidak berhak memakai BBM yang dibantu pemerintah," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)