PPATK Ungkap Transaksi Keuangan Terkait Pidana di 2022 Capai Rp183 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2022 nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun. Dari nilai tersebut, Ivan menjelaskan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme.
Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.
"Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT," ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).
"Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.
Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme.
"PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil terbaik," pungkasnya.
Di samping itu Ivan menambahkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan. Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan.
Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak 90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799 laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan.
Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.
"Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT," ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).
"Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.
Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme.
"PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil terbaik," pungkasnya.
Di samping itu Ivan menambahkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan. Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan.
Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak 90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799 laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan.
(uka)