14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut
Kamis, 16 Februari 2023 - 23:57 WIB
loading...
A
A
A
Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.
"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," ujar Safrizal.
Baca Juga: BSKDN Kemendagri Akui Sanggau Berhasil Terapkan Sejumlah Inovasi
Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Wardani mengatakan bahwa kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain-lain. "Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," katanya.
"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," ujar Safrizal.
Baca Juga: BSKDN Kemendagri Akui Sanggau Berhasil Terapkan Sejumlah Inovasi
Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Wardani mengatakan bahwa kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain-lain. "Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," katanya.
(nng)
Lihat Juga :