14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut
Kamis, 16 Februari 2023 - 23:57 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Safrizal ZA. FOTO/Humas Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA mengatakan sebanyak 14 provinsi telah menyepakati batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi. Kesepakatan tersebut tercapai dalam fasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat) yang terdiri dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN di bulan Februari.
Adapun 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
"Fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Permendagri berikut peta lampirannya, sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah," kata Safrizal ZA dalam keterangannya, Kamis, (16/2/2023).
Baca Juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022
Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Sementara poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.
Adapun 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
"Fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Permendagri berikut peta lampirannya, sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah," kata Safrizal ZA dalam keterangannya, Kamis, (16/2/2023).
Baca Juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022
Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Sementara poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.
Lihat Juga :