Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Rabu, 15 Juli 2020 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
Agar tidak terjebak, berikut adalah beberapa karakteristik fintech lending ilegal yang dapat dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis:
1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK
Saat ini ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.
2. Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.
4. Persetujuan pinjaman yang terlalu mudah
1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK
Saat ini ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.
2. Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.
4. Persetujuan pinjaman yang terlalu mudah
Lihat Juga :