Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Investree, perusahaan fintech lending, membagikan tips dan pengetahuan agar masyarakat dapat membedakan antara fintech lending yang dapat dipercaya atau yang perlu dihindari.
Meskipun permasalahan fintech lending ilegal bukan suatu hal yang baru di Indonesia, peningkatan jumlah fintech lending ilegal selama pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan para pelaku bisnis yang sedang kesulitan mempertahankan bisnisnya.
Sepanjang Januari-Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.
Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan bahwa keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
“Bisnis berperan penting dalam perekonomian negara. Mereka menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini fintech lending ilegal akan menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian di Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Awas, Makan Duit Haram dari Pinjaman Online Bodong )
Dia melanjutkan, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat.
Adrian juga menganjurkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap meluangkan lebih banyak waktu untuk memastikan keresmian dan keamanan perusahaan fintech lending yang dipilih. Terlebih di tengah pandemi ini, walaupun sedang kesulitan, pelaku usaha sebaiknya tidak terburu-buru dan tergiur penawaran pinjaman dari sembarang fintech lending.
Agar tidak terjebak, berikut adalah beberapa karakteristik fintech lending ilegal yang dapat dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis:
1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK
Meskipun permasalahan fintech lending ilegal bukan suatu hal yang baru di Indonesia, peningkatan jumlah fintech lending ilegal selama pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan para pelaku bisnis yang sedang kesulitan mempertahankan bisnisnya.
Sepanjang Januari-Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.
Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan bahwa keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
“Bisnis berperan penting dalam perekonomian negara. Mereka menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini fintech lending ilegal akan menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian di Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Awas, Makan Duit Haram dari Pinjaman Online Bodong )
Dia melanjutkan, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat.
Adrian juga menganjurkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap meluangkan lebih banyak waktu untuk memastikan keresmian dan keamanan perusahaan fintech lending yang dipilih. Terlebih di tengah pandemi ini, walaupun sedang kesulitan, pelaku usaha sebaiknya tidak terburu-buru dan tergiur penawaran pinjaman dari sembarang fintech lending.
Agar tidak terjebak, berikut adalah beberapa karakteristik fintech lending ilegal yang dapat dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis:
1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK