Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Selama 3 Bulan Dimulai, Ini Alasannya
Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:39 WIB
loading...
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) telah menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam . Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM , Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjamakan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (17/2/2023).
Baca Juga: Ironis! Rp500 Triliun Uang Koperasi Dibawa ke Luar Negeri Hingga untuk Operasi Plastik
Dia menjelaskan, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
"Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022," ujarnya.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (17/2/2023).
Baca Juga: Ironis! Rp500 Triliun Uang Koperasi Dibawa ke Luar Negeri Hingga untuk Operasi Plastik
Dia menjelaskan, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
"Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022," ujarnya.
Lihat Juga :