Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Selama 3 Bulan Dimulai, Ini Alasannya

Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:39 WIB
loading...
Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Selama 3 Bulan Dimulai, Ini Alasannya
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) telah menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam . Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM , Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjamakan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (17/2/2023).



Dia menjelaskan, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

"Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022," ujarnya.

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.



Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sementara itu sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum mengembalikan jati diri usaha koperasi simpan pinjam (KSP).

Seperti diketahui, UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi, hal tersebut diatur melingkupi praktik KSP yang berkembang di masa-masa saat ini.

"Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna kementerian koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Menteri Teten, Rabu (1/2) lalu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3673 seconds (0.1#10.140)