Alasan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibatasi Hanya 10.000 Peserta

Jum'at, 17 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
Alasan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibatasi Hanya 10.000 Peserta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-48 akan dibuka pada hari ini (17/2) pukul 19.00 WIB. Adapun Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini dijalankan dengan skema normal dan tidak bersifat semi bansos dengan kuota dibatasi manjadi 10.000 peserta.

"Mengapa kuota ini dibatasi, karena menyesuaikan dengan program pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Hari Ini, Kuota Tersedia 10.000 Orang

Menurut dia pelatihan tersebut tersedia secara terbatas, dan kuota ini nantinya akan ditingkatkan di gelombang-gelombang lanjutan. Pemerintah mengajak lembaga-lembaga berkualitas untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan atau lembaga pelatihan, yang terutama berasal dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. "Secara khusus di kota-kota yang sangat terbuka adalah Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura," ungkap Airlangga.

Dia mempersilakan para lembaga pelatihan untuk menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan program Kartu Prakerja untuk mengikuti seleksi. Salah satunya platform milik pemerintah, yaitu Siap Kerja.

"Untuk para pekerja ataupun para peserta yang ingin menunggu variasi pelatihan yang lebih variatif, bisa bergabung di gelombang berikutnya. Karena batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta, maka peserta bisa bergabung dan mendaftar di gelombang berikutnya," tambah Airlangga.



Untuk Program Kartu Prakerja di 2023 ini dialokasikan anggaran untuk 595 ribu peserta. "Jadi selamat mengikuti Program Kartu Prakerja di skema normal," tutur Airlangga.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3963 seconds (0.1#10.140)