IPO Pertamina Geothermal Energy Dinilai Tak Langgar Undang-undang

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:40 WIB
loading...
IPO Pertamina Geothermal Energy Dinilai Tak Langgar Undang-undang
IPO PGE dianggap tak melanggar UU. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Di tengah kampanye transisi energi bersih, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi semakin penting. Salah satunya eksplorasi panas bumi, alias geothermal yang melimpah di Indonesia.



Namun harus diakui, pengembangan geothermal membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Situasi ini membuat PT Pertamina Geothermal Energy atau PGE harus putar otak mencari pendanaan baru, seperti masuk ke pasar modal melalui penawaran umum perdana saham ( IPO ).

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 Pasal 33, UU Migas No. 22, dan UU BUMN No. 19 Tahun 2003.

"Pada Pasal 33 UUD 1945, frase ’dikuasai negara’ diartikan negara dapat mengadakan kebijakan dan tindak pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk kemakmuran rakyat. Nah mengacu pada itu, rencana IPO PGE tidak melanggar UUD karena tidak ada unsur peniadaan atau penghilangan penguasaan negara karena kontrolnya tetap di Pertamina," jelas Andre.

Demikian juga pada UU Migas dan UU BUMN, tidak ada larangan bagi sub holding BUMN untuk bergerak di bidang hulu dan hilir dengan IPO, sepanjang tidak mengubah pemegang saham mayoritas.

"PGE ini 25% sahamnya yang di-IPO, 75% saham tetap dipegang Pertamina Power Indonesia yang 100% dikuasai Pertamina. Jadi saya tegaskan, IPO ini bukan privatisasi," kata Andre.

Ia sangat yakin dengan menjadi perusahaan publik, PGE bakal tumbuh lebih sehat dan profesional. "Pasti perusahaan jadi lebih transparan, semua bisa akses informasi tentang PGE. Tidak usah khawatir, PGE akan growth dan daya saingnya meningkat," sebut Andre optimistis.

Namun ia juga mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari, dalam proses IPO dan sesudahnya. "Jangan sampai ada pemburu rente. Pak Samsul (Komisaris) pastikan awasi direksinya, dapat uang hasil IPO jangan dipakai beli mobil baru. Ini penyakit direksi BUMN, gaya hidupnya kadang lebih mewah dibanding menteri,” sindir Andre.



Ia berjanji komisi VI akan terus mengawal IPO PGE, agar hasilnya dapat dimaksimalkan untuk mendukung kinerja perusahaan mengembangkan panas bumi Indonesia. “Kami pastikan IPO yang dilakukan betul-betul berhasil dan uangnya dipakai untuk pengembangan perusahaan," tukas dia.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)