IPO Pertamina Geothermal Energy Dinilai Tak Langgar Undang-undang

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:40 WIB
loading...
IPO Pertamina Geothermal...
IPO PGE dianggap tak melanggar UU. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Di tengah kampanye transisi energi bersih, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi semakin penting. Salah satunya eksplorasi panas bumi, alias geothermal yang melimpah di Indonesia.

Baca juga: OJK Beri Restu IPO Pertamina Geothermal, Bidik Dana Segar Rp9,78 Triliun

Namun harus diakui, pengembangan geothermal membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Situasi ini membuat PT Pertamina Geothermal Energy atau PGE harus putar otak mencari pendanaan baru, seperti masuk ke pasar modal melalui penawaran umum perdana saham ( IPO ).

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 Pasal 33, UU Migas No. 22, dan UU BUMN No. 19 Tahun 2003.

"Pada Pasal 33 UUD 1945, frase ’dikuasai negara’ diartikan negara dapat mengadakan kebijakan dan tindak pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk kemakmuran rakyat. Nah mengacu pada itu, rencana IPO PGE tidak melanggar UUD karena tidak ada unsur peniadaan atau penghilangan penguasaan negara karena kontrolnya tetap di Pertamina," jelas Andre.

Demikian juga pada UU Migas dan UU BUMN, tidak ada larangan bagi sub holding BUMN untuk bergerak di bidang hulu dan hilir dengan IPO, sepanjang tidak mengubah pemegang saham mayoritas.

"PGE ini 25% sahamnya yang di-IPO, 75% saham tetap dipegang Pertamina Power Indonesia yang 100% dikuasai Pertamina. Jadi saya tegaskan, IPO ini bukan privatisasi," kata Andre.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pengamat Nilai Kinerja...
Pengamat Nilai Kinerja PGEO 2025 Tegaskan Keuntungan Investasi Sektor Panas Bumi
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Minta Maaf, Bigmo Ungkap...
Minta Maaf, Bigmo Ungkap Isi Pertemuan dengan Azizah Salsha dan Andre Rosiade
Diubah Lewat RUU, Kementerian...
Diubah Lewat RUU, Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Pengaturan BUMN
Rekomendasi
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved