IPO Pertamina Geothermal Energy Dinilai Tak Langgar Undang-undang

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:40 WIB
loading...
IPO Pertamina Geothermal...
IPO PGE dianggap tak melanggar UU. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Di tengah kampanye transisi energi bersih, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi semakin penting. Salah satunya eksplorasi panas bumi, alias geothermal yang melimpah di Indonesia.

Baca juga: OJK Beri Restu IPO Pertamina Geothermal, Bidik Dana Segar Rp9,78 Triliun

Namun harus diakui, pengembangan geothermal membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Situasi ini membuat PT Pertamina Geothermal Energy atau PGE harus putar otak mencari pendanaan baru, seperti masuk ke pasar modal melalui penawaran umum perdana saham ( IPO ).

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 Pasal 33, UU Migas No. 22, dan UU BUMN No. 19 Tahun 2003.

"Pada Pasal 33 UUD 1945, frase ’dikuasai negara’ diartikan negara dapat mengadakan kebijakan dan tindak pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk kemakmuran rakyat. Nah mengacu pada itu, rencana IPO PGE tidak melanggar UUD karena tidak ada unsur peniadaan atau penghilangan penguasaan negara karena kontrolnya tetap di Pertamina," jelas Andre.

Demikian juga pada UU Migas dan UU BUMN, tidak ada larangan bagi sub holding BUMN untuk bergerak di bidang hulu dan hilir dengan IPO, sepanjang tidak mengubah pemegang saham mayoritas.

"PGE ini 25% sahamnya yang di-IPO, 75% saham tetap dipegang Pertamina Power Indonesia yang 100% dikuasai Pertamina. Jadi saya tegaskan, IPO ini bukan privatisasi," kata Andre.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pengamat Nilai Kinerja...
Pengamat Nilai Kinerja PGEO 2025 Tegaskan Keuntungan Investasi Sektor Panas Bumi
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
SpaceX: IPO Terbesar...
SpaceX: IPO Terbesar Sejarah, Eforia Tercepat yang Menguap
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved