Masih Nekat Jual Minyakita Lewat Online, Kemendag Bakal Blokir Paksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau penjualan online Minyakita. Tindakan tegas akan dilakukan apabila masih ada yang melanggar menjual di marketplace maupun media sosial.
"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online , kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan kepada saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Sejauh ini, saat ditelusuri di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee sudah tidak didapati penjualan Minyakita. Larangan terkait penjualan online diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," jelasnya.
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari dan 2 liter per orang per hari untuk kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tambah Kasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter. "Nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," kata dia.
"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online , kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan kepada saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Sejauh ini, saat ditelusuri di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee sudah tidak didapati penjualan Minyakita. Larangan terkait penjualan online diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," jelasnya.
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari dan 2 liter per orang per hari untuk kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tambah Kasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter. "Nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," kata dia.
(nng)