Masih Nekat Jual Minyakita Lewat Online, Kemendag Bakal Blokir Paksa
Minggu, 19 Februari 2023 - 21:00 WIB
loading...
Kementerian Perdagangan terus memantau penjualan online Minyakita. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau penjualan online Minyakita. Tindakan tegas akan dilakukan apabila masih ada yang melanggar menjual di marketplace maupun media sosial.
"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online , kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan kepada saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Sejauh ini, saat ditelusuri di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee sudah tidak didapati penjualan Minyakita. Larangan terkait penjualan online diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," jelasnya.
Baca Juga: Sidak Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya: Stok Minyakita Menipis
"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online , kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan kepada saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Sejauh ini, saat ditelusuri di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee sudah tidak didapati penjualan Minyakita. Larangan terkait penjualan online diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," jelasnya.
Baca Juga: Sidak Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya: Stok Minyakita Menipis
Lihat Juga :