Terungkap Alasan Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di 2023

Senin, 20 Februari 2023 - 12:20 WIB
loading...
Terungkap Alasan Penghapusan...
Penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023, Wamenkes RI, Dante Saksono Harbuwono buka-bukaan soal alasan di baliknya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023, dimana akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, alasan di balik rencana pengahapusan kelas BPJS Kesehatan secara bertahap.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap

Dante mengungkapkan, bahwa penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Dijelaskan juga olehnya bahwa, kondisi sekarang ini bahwa dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.

Menurutnya, dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.

"Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kulaitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesakan-desakan dengan pasien lain di satu ruang rawat," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).

"Nah jadi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan asas standar yang optimal," tambahnya.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran

Dante menambahkan, bahwa saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan survey terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS.

"Survei itu dikerjakan di 2.531 rumah sakit, tentang kesiapan penerapan KRIS di seluruh Indonesia," kata Dante.

Dia menjelaskan, dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Berita Terkini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved