Anggaran Kementerian atau Lembaga Rp50,2 Triliun Dibekukan, Sri Mulyani Ungkap Aturan Mainnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya, buka suara soal pembekuan anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) hingga Rp50,2 triliun di 2023 melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment.
Kebijakan Automatic Adjustment pada tahun anggaran 2023 disebutkan dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Kebijakan ini merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada Pagu Belanja K/L tahun anggaran 2023.
Menkeu Sri Mulyani menyebut, kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun dan diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
Dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000,00 yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022).
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).
Kebijakan Automatic Adjustment pada tahun anggaran 2023 disebutkan dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Kebijakan ini merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada Pagu Belanja K/L tahun anggaran 2023.
Menkeu Sri Mulyani menyebut, kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun dan diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
Dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000,00 yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022).
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).