Pengawasan Koperasi Kian Ketat, Aset di Atas Rp100 Miliar Wajib Terhubung ke PPATK

Senin, 20 Februari 2023 - 22:58 WIB
loading...
Pengawasan Koperasi Kian Ketat, Aset di Atas Rp100 Miliar Wajib Terhubung ke PPATK
Koperasi simpan pinjam yang asetnya di atas Rp100 miliar wajib terhubung ke PPATK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan klasifikasi usaha koperasi (KUK) III dan IV untuk terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KemenkopUKM bersama dengan PPATK dan OJK telah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.



"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK III dan IV terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK III & IV dengan nilai di atas Rp500 juta," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Senin (20/2/2023).

Zabadi menerangkan KSP dengan KUK III adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK IV adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.



Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)