Rombak Jajaran Komisaris Pelindo, Erick Thohir Angkat Jubir Luhut Pandjaitan
Rabu, 22 Februari 2023 - 20:35 WIB
loading...
Jajaran komisaris Pelindo dirombak oleh Erick Thohir. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan jajaran komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Erick mengangkat dua sosok baru sebagai komisaris Pelindo .
Baca juga: Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia
Pertama, Erick menetapkan Sudung Situmorang sebagai Plt. Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, posisi itu sebelumnya diduduki oleh Marsetio. Erick juga mengangkat Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi sebagai komisaris BUMN kepelabuhan itu.
Selain memberhentikan Marsetio sebagai Plt. komisaris utama, Marsetio juga tak lagi menjabat sebagai komisaris independen. Nasib serupa juga dialami Antonius Rainier Haryanto yang dicopot sebagai komisaris independen Pelindo.
Keputusan Erick Thohir ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-34/MBU/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero).
Baca juga: Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia
Pertama, Erick menetapkan Sudung Situmorang sebagai Plt. Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, posisi itu sebelumnya diduduki oleh Marsetio. Erick juga mengangkat Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi sebagai komisaris BUMN kepelabuhan itu.
Selain memberhentikan Marsetio sebagai Plt. komisaris utama, Marsetio juga tak lagi menjabat sebagai komisaris independen. Nasib serupa juga dialami Antonius Rainier Haryanto yang dicopot sebagai komisaris independen Pelindo.
Keputusan Erick Thohir ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-34/MBU/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero).
Lihat Juga :