Aturan Pengelolaan Aset Negara Hulu Migas Direvisi, Begini Poinnya
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
SKK Migas sosialisasikan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Buku Ketiga Revisi 2 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan PTK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Buku Ketiga Revisi 2 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan PTK Nomor 007 Buku Keempat Revisi 1 tentang Pedoman Pengelolaan Kepabeanan kepada KKKS klaster Jabanusa, Kalsul, dan Pamalu, di Jakarta.
Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Jadi Berkah Buat Industri Migas RI, Investasi Hulu Ditarget Rp 234,18 T
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta harmonisasi atas peraturan pengelolaan BMN hulu migas dan pengelolaan kepabeanan pada pelaku industri hulu migas khususnya KKKS.
“Revisi PTK ini merupakan implementasi SKK Migas untuk menjawab tantangan terkait percepatan investasi hulu migas . Kami juga menekankan bahwa pengelolaan aset negara tidak hanya sekedar proses administratif semata, namun lebih bagaimana kita dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset,” tutur Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko seperti dikutip, Kamis (23/2/2023).
Rudi menjelaskan, PTK 007 Buku Ketiga Revisi 2 disusun untuk memberikan penjelasan dan petunjuk pelaksanaan teknis serta administratif yang komprehensif dan terintegrasi bagi seluruh pengelola aset BMN yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pelepasan, penghapusan, termasuk persetujuan pemusnahan limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi sampai dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan aset.
Baca Juga: Cari Sumber Daya Migas Baru, PHE Jalankan Eksplorasi Masif dan Agresif
Sedangkan PTK 007 Buku Keempat Revisi 1 disusun untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan kegiatan kepabeanan KKKS, serta memberikan pengertian dan pedoman pelaksanaan bagi fungsi perencana, pelaksana, dan fungsi lainnya dalam kegiatan kepabeanan untuk memudahkan dan memperlancar proses kegiatan kepabeanan KKKS.
Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Jadi Berkah Buat Industri Migas RI, Investasi Hulu Ditarget Rp 234,18 T
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta harmonisasi atas peraturan pengelolaan BMN hulu migas dan pengelolaan kepabeanan pada pelaku industri hulu migas khususnya KKKS.
“Revisi PTK ini merupakan implementasi SKK Migas untuk menjawab tantangan terkait percepatan investasi hulu migas . Kami juga menekankan bahwa pengelolaan aset negara tidak hanya sekedar proses administratif semata, namun lebih bagaimana kita dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan aset,” tutur Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko seperti dikutip, Kamis (23/2/2023).
Rudi menjelaskan, PTK 007 Buku Ketiga Revisi 2 disusun untuk memberikan penjelasan dan petunjuk pelaksanaan teknis serta administratif yang komprehensif dan terintegrasi bagi seluruh pengelola aset BMN yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pelepasan, penghapusan, termasuk persetujuan pemusnahan limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi sampai dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan aset.
Baca Juga: Cari Sumber Daya Migas Baru, PHE Jalankan Eksplorasi Masif dan Agresif
Sedangkan PTK 007 Buku Keempat Revisi 1 disusun untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan kegiatan kepabeanan KKKS, serta memberikan pengertian dan pedoman pelaksanaan bagi fungsi perencana, pelaksana, dan fungsi lainnya dalam kegiatan kepabeanan untuk memudahkan dan memperlancar proses kegiatan kepabeanan KKKS.
Lihat Juga :