Siapa Pemilik Saham Mayoritas Freeport Indonesia? Salah Satu Tambang Emas Terbesar di Dunia

Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:17 WIB
loading...
Siapa Pemilik Saham...
Truk diparkir di tambang terbuka kompleks Tambang Grasberg Papua, pada 19 September 2015. FOTO/Reuters/Antara/Muhammad Adimaja
A A A
JAKARTA - Siapa pemilik saham mayoritas di PT Freepot Indonesia sering menjadi pertanyaan. Berlokasi di Timika, Papua, Freeport Indonesia menjadi salah satu tambang emas terbesar di dunia.

Perusahaan ini merupakan afiliasi dari FreeportMcMoran Cooper and Gold Inc berinduk di Amerika Serikat (AS). Mengutip Fortune, pemilik Freeport McMoran ialah James Robert Moffet atau akrab disapa Jim Bob Moffet yang merupakan chairman dan Co-Founder Freeport-McMoRan.

Tahun 1981, Jim Bob berhasil membangun McMoran dan Freeport. Lalu, pada 1988 berhasil memperoleh tambang Grasberg. Namun, setelah James Robert Moffett wafat, Richard Adkerson menggantikan posisinya sebagai CEO dan Wakil Ketua Freeport McMoran Copper and Gold Inc. Ia memutuskan untuk bergabung dengan McMoran pada tahun 1989.

Richard Adkerson kini bertanggung jawab memantau kegiatan pertambangan Freeport di Papua. Lantas, apakah McMoran masih menjadi pemilik mayoritas saham Freeport.

Sejak 1967, Indonesia hanya memiliki saham yang sangat kecil di perusahaan tambang emas tersebut. Freeport-McMoRan mengantongi 90,64% saham Freeport Indonesia dan sisanya dipegang Pemerintah Indonesia.



Pada 21 Desember 2018, Pemerintah Indonesia berhasil mengakuisisi saham Freeport Indonesia sebesar 52,1%. Perjanjian tersebut ditandatangani di atas dokumen dengan pelunasan transaksi sebesar USD3,85 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proses divestasi Freeport Indonesia dilakukan secara bertahap. Proses negosiasi melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) yang saat ini berganti nama menjadi MIND.ID, Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto.

Pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Dengan terbitnya IUPK tersebut, maka Freeport Indonesia akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

Tak kalah penting, Freeport Indonesia juga diwajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam jangka waktu lima tahun. Namun, hingga kini pabrik yang direncanakan dibangun di Gresik, Jawa Timur itu tak kunjung tuntas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)