Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
A A A
- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 : Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 : Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 : Rp56.780.000.

Eselon III

- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875

Eselon IV ke bawah

- Peringkat jabatan 16 : Rp21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 : Rp19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 : Rp15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 : Rp11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 : Rp10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 : Rp10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.

Tunjangan kinerja ini dapat diberikan mulai dari 100% sampai 50% sesuai dengan pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.

Tukin yang dibayarkan penuh 100% selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau melebihi target penerimaan pajak.

Tunjangan juga bisa diberikan 90% pada tahun berikutnya bila realisasi penerimaan pajak sebesar 90% dari target yang ditentukan.

Ada juga yang diberikan 80% bila realisasi penerimaan pajak sebesar 80% - 90% dari target yang ditentukan.

Selanjutnya ada pemberian tukin 70% bagi PNS Pajak selama setahun bila penerimaan pajak 70-80%. Kemudian bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan maka pemberian tukin hanya 50% selama setahun.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Rekomendasi
Indonesia Sabet 1 Emas,...
Indonesia Sabet 1 Emas, 2 Perak, dan 2 Perunggu di Olimpiade Fisika Internasional 2026
Bellingham Tampar Pemain...
Bellingham Tampar Pemain Argentina karena Selebrasi Provokatif, Laga Semifinal Minim Sportivitas
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
Berita Terkini
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
Trump Batal Pungut Biaya...
Trump Batal Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Negara Teluk Janji Investasi Jumbo ke AS
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved