Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Besaran pendapatan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali disebut sebagai pendapatan yang paling fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.

Pandangan terhadap gaji PNS Pajak yang lebih tinggi ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Lantaran besaran gaji tersebut telah diatur merata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Bila dilihat dari aturan tersebut, maka gaji yang diterima PNS Pajak akan sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga lain.

Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Besaran gaji ini ditentukan juga oleh golongan yang disandang. Berikut ini daftar gaji PNS DJP sesuai dengan golongan :

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Hal yang membuat gaji PNS Pegawai Pajak terlihat lebih besar kemungkinan berasal dari tunjangan yang diterima.

Dalam Direktorat Jenderal Pajak terdapat istilah Tukin atau Tunjangan Kinerja. Setiap pegawai Pegawai memiliki nilai tunjangan yang berbeda beda tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi.

Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait pemberian tunjangan kinerja PNS sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa "PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan".

Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :

Eselon I

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Eselon II

- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 : Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 : Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 : Rp56.780.000.

Eselon III

- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875

Eselon IV ke bawah

- Peringkat jabatan 16 : Rp21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 : Rp19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 : Rp15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 : Rp11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 : Rp10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 : Rp10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.

Tunjangan kinerja ini dapat diberikan mulai dari 100% sampai 50% sesuai dengan pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.

Tukin yang dibayarkan penuh 100% selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau melebihi target penerimaan pajak.

Tunjangan juga bisa diberikan 90% pada tahun berikutnya bila realisasi penerimaan pajak sebesar 90% dari target yang ditentukan.

Ada juga yang diberikan 80% bila realisasi penerimaan pajak sebesar 80% - 90% dari target yang ditentukan.

Selanjutnya ada pemberian tukin 70% bagi PNS Pajak selama setahun bila penerimaan pajak 70-80%. Kemudian bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan maka pemberian tukin hanya 50% selama setahun.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)