Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji...
Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Besaran pendapatan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali disebut sebagai pendapatan yang paling fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.

Pandangan terhadap gaji PNS Pajak yang lebih tinggi ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Lantaran besaran gaji tersebut telah diatur merata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Bila dilihat dari aturan tersebut, maka gaji yang diterima PNS Pajak akan sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga lain.

Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Besaran gaji ini ditentukan juga oleh golongan yang disandang. Berikut ini daftar gaji PNS DJP sesuai dengan golongan :

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Hal yang membuat gaji PNS Pegawai Pajak terlihat lebih besar kemungkinan berasal dari tunjangan yang diterima.

Dalam Direktorat Jenderal Pajak terdapat istilah Tukin atau Tunjangan Kinerja. Setiap pegawai Pegawai memiliki nilai tunjangan yang berbeda beda tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi.

Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait pemberian tunjangan kinerja PNS sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa "PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan".

Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :

Eselon I

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Eselon II

- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 : Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 : Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 : Rp56.780.000.

Eselon III

- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875

Eselon IV ke bawah

- Peringkat jabatan 16 : Rp21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 : Rp19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 : Rp15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 : Rp11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 : Rp10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 : Rp10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.

Tunjangan kinerja ini dapat diberikan mulai dari 100% sampai 50% sesuai dengan pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.

Tukin yang dibayarkan penuh 100% selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau melebihi target penerimaan pajak.

Tunjangan juga bisa diberikan 90% pada tahun berikutnya bila realisasi penerimaan pajak sebesar 90% dari target yang ditentukan.

Ada juga yang diberikan 80% bila realisasi penerimaan pajak sebesar 80% - 90% dari target yang ditentukan.

Selanjutnya ada pemberian tukin 70% bagi PNS Pajak selama setahun bila penerimaan pajak 70-80%. Kemudian bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan maka pemberian tukin hanya 50% selama setahun.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved