13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: Judulnya Picu Reaksi Netizen Penuh Marah

Sabtu, 25 Februari 2023 - 23:13 WIB
loading...
13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: Judulnya Picu Reaksi Netizen Penuh Marah
Menkeu Sri Mulyani dibuat geram oleh pemberitaan dengan judul 13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta-KPK tunggu hingga akhir Maret. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dibuat geram oleh pemberitaan 13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta-KPK tunggu hingga akhir Maret. Menurutnya judul berita itu provokatif dan memberi kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.

"Itu Tidak Benar..!," tulisnya di akun instagram resmi miliknya @smindrawati, Sabtu (25/4/2022).



Ia menerangkan judul berita '13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret' telah memicu reaksi netizen riuh rendah penuh marah.

Diterangkan juga olehnya Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," ungkapnya.

Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.



Sambungnya menerangkan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. "Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali," jelasnya.

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen.
Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%. Ayooo..! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.! Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia," ajaknya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)