13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: Judulnya Picu Reaksi Netizen Penuh Marah
Sabtu, 25 Februari 2023 - 23:13 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani dibuat geram oleh pemberitaan dengan judul 13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta-KPK tunggu hingga akhir Maret. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dibuat geram oleh pemberitaan 13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta-KPK tunggu hingga akhir Maret. Menurutnya judul berita itu provokatif dan memberi kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
"Itu Tidak Benar..!," tulisnya di akun instagram resmi miliknya @smindrawati, Sabtu (25/4/2022).
Baca Juga: Setelah Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya
Ia menerangkan judul berita '13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret' telah memicu reaksi netizen riuh rendah penuh marah.
Diterangkan juga olehnya Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," ungkapnya.
Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
"Itu Tidak Benar..!," tulisnya di akun instagram resmi miliknya @smindrawati, Sabtu (25/4/2022).
Baca Juga: Setelah Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya
Ia menerangkan judul berita '13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret' telah memicu reaksi netizen riuh rendah penuh marah.
Diterangkan juga olehnya Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," ungkapnya.
Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
Lihat Juga :