OJK: Buyback Saham Bisa Tanpa RUPS

Kamis, 13 Agustus 2015 - 16:08 WIB
OJK: Buyback Saham Bisa Tanpa RUPS
OJK: Buyback Saham Bisa Tanpa RUPS
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya terkait memperbolehkan perusahaan melakukan buyback saham tanpa harus menggelar RUPS.

Hal ini mengingat, kondisi IHSG yang belum terlalu baik. Namun, buyback ini bisa dilakukan jika IHSG turun jauh dibanding penurunan biasa.

"Terkait buyback, saya katakan anytime kalau menurut pertimbangkan kami perlu kami lakukan. Kami juga ada pedoman yang kami pakai 2013, akan kami pakai jika IHSG tiga hari beturut-turut alami penurunan lebih dari 15%," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Menurutnya, OJK bisa kapan saja melakukan buyback, tapi harus ada pertimbangan yang mendasari langkah ini dengan membentuk kebijakan.

"Jika menurut OJK penting, ya dilakukan, melalui pertimbangan dan perlu adanya kebijakan. Jadi sangat diperlukan pertimbangan startegis," katanya.

Untuk pembelian saham melalui buyback, Muliaman mengatakan hanya boleh dilakukan maksimal 20% dari modal disetor. "Maksimum pembeliannya 20% dari modal disetor," tegas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5166 seconds (0.1#10.140)