Risma Cuci Mobil Dinas, Netizen: Selesaikan Data Orang Miskin yang Masih Acak-acakan

Senin, 27 Februari 2023 - 08:30 WIB
loading...
Risma Cuci Mobil Dinas, Netizen: Selesaikan Data Orang Miskin yang Masih Acak-acakan
Video Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mencuci mobil dinas viral. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Video viral yang memuat aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini mencuci mobil dinas mendapat sambutan beragam. Pada umum netizen menilai Mensos tak perlu sampai melakukan aksi seperti itu karena masih banyak pekerjaan-pekerjaan penting yang harus dilakukan seorang Mensos.



"Cuci mobil suruh pegawai lain aja Buk Menteri. Jika Mensos bingung mau kerjain apa, saya izin saran: 1. Selesaikan data DTKS yg masih acak-acakan supaya penerima bansos tepat sasaran.... " tulis akun twitter @mazzini_gep, dikutip Senin (27/2/2023).

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan sejumlah bantuan, mulai dari bantuan sosial hingga bantuan pendidikan. Jika orang miskin tak masuk data itu, maka mereka tak akan mendapatkan bansos, bantuan pendidikan, atau yang lainnya.

Sebaliknya juga demikian, jika ada orang yang dianggap mampu tapi masuk DTKS maka akan mendapatkan bantuan. Problem lain DTKS adalah data ganda yang bisa membuat masyarakat menerima bantuan dobel.

Kesemerawutan DTKS hingga saat ini masih terjadi, sebab banyak ketaksesuaian antara data Kemensos dengan fakta di lapangan, bahkan ada perbedaan data dengan institusi pemerintah lainnya. Salah satu penyebab kesemerawutan itu adalah langkah pemutakhiran data.

Pemutakhiran DTSK ini sangat penting, karena banyak bantuan yang terkait, yaitu:
-Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
-Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako-
-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat
-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa
-Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)

Alur pendaftaran DTKS sendiri adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa/kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota melalui dinas sosial kab/kota.
6. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kab/kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.



Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. WNI
2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kab/kota melalui desa/kelurahan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)