Risma Cuci Mobil Dinas, Netizen: Selesaikan Data Orang Miskin yang Masih Acak-acakan

Senin, 27 Februari 2023 - 08:30 WIB
loading...
Risma Cuci Mobil Dinas,...
Video Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mencuci mobil dinas viral. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Video viral yang memuat aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini mencuci mobil dinas mendapat sambutan beragam. Pada umum netizen menilai Mensos tak perlu sampai melakukan aksi seperti itu karena masih banyak pekerjaan-pekerjaan penting yang harus dilakukan seorang Mensos.

Baca juga: Kronologi Risma Bersujud di Kaki Guru SLB, Berawal dari Janji Hibah Lahan

"Cuci mobil suruh pegawai lain aja Buk Menteri. Jika Mensos bingung mau kerjain apa, saya izin saran: 1. Selesaikan data DTKS yg masih acak-acakan supaya penerima bansos tepat sasaran.... " tulis akun twitter @mazzini_gep, dikutip Senin (27/2/2023).

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan sejumlah bantuan, mulai dari bantuan sosial hingga bantuan pendidikan. Jika orang miskin tak masuk data itu, maka mereka tak akan mendapatkan bansos, bantuan pendidikan, atau yang lainnya.

Sebaliknya juga demikian, jika ada orang yang dianggap mampu tapi masuk DTKS maka akan mendapatkan bantuan. Problem lain DTKS adalah data ganda yang bisa membuat masyarakat menerima bantuan dobel.

Kesemerawutan DTKS hingga saat ini masih terjadi, sebab banyak ketaksesuaian antara data Kemensos dengan fakta di lapangan, bahkan ada perbedaan data dengan institusi pemerintah lainnya. Salah satu penyebab kesemerawutan itu adalah langkah pemutakhiran data.

Pemutakhiran DTSK ini sangat penting, karena banyak bantuan yang terkait, yaitu:
-Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
-Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako-
-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat
-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa
-Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)

Alur pendaftaran DTKS sendiri adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa/kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota melalui dinas sosial kab/kota.
6. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kab/kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Bendungan Katulampa Siaga 3, Warga Jakarta Waspada Banjir

Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. WNI
2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kab/kota melalui desa/kelurahan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek NIK KTP Penerima...
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Periode November 2024
Penting, Begini Cara...
Penting, Begini Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026
2 Cara Mudah Mengurus...
2 Cara Mudah Mengurus DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Ada Online dan Offline
Daftar BPMS 2025 Sekarang,...
Daftar BPMS 2025 Sekarang, Bantuan Biaya Masuk Sekolah Swasta untuk Warga Jakarta
Rekomendasi
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Berita Terkini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved