Kartel Minyak Goreng Dinilai Tak Ampuh Saat Kebijakan Pemerintah Berubah-ubah

Senin, 27 Februari 2023 - 14:50 WIB
loading...
Kartel Minyak Goreng...
Dugaan kartel minyak goreng diragukan karena kebijakan yang berubah-ubah. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Dugaan kartel minyak goreng pada tahun lalu diragukan beberapa kalangan. Pasalnya, kartel dinilai tak efektif dilakukan di saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu singkat untuk mengatasi masalah minyak goreng.



“Berdasarkan konsepnya, kartel biasanya dilakukan di tengah kondisi pasar yang stabil. Sementara saat itu pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat. Melakukan kesepakatan kartel pada saat itu justru tidak rasional,” kata Ine Minara Ruky, Guru besar FEB UI, saat sidang perkara dugaan kartel minyak goreng di KPPU, dikutip Senin (27/2/2023).

Menurut Ine, kebijakan pemerintah yang terjadi saat itu harus dianalisis karena perilaku pelaku usaha tidak steril dari lingkungan kebijakan pemerintah. Di samping itu, motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang.

Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, maka probabilitas efektivitasnya menjadi kecil. Begitu juga, keuntungannya akan lebih kecil dan biaya yang harus dikeluarkan menjadi tidak rasional.

“Misalnya, kalau ada kartel harga dalam dua atau tiga bulan, kemudian di tengah-tengah berhenti, karena ada structural break berupa kebijakan harga dari pemerintah. Namun, beberapa bulan kemudian kebijakan dicabut dan terjadi lagi kartel. Menurut saya itu tidak masuk akal. Apabila ingin melakukan kartel biasanya jangka panjang, tidak sepotong-sepotong,” papar Ine.

Keberhasilan kartel juga sangat bergantung berapa banyak pihak yang terlibat. Kartel semakin tidak efektif dengan semakin banyaknya peserta yang ikut dalam kesepakatan.

Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Para rerlapor dituduh membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, serta membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Menurut Ine, KPPU harus teliti dalam menyimpulkan adanya kartel terkait kenaikan harga minyak goreng pada periode tersebut. Keseragaman harga (price parallelism) yang terjadi tidak serta merta membuktikan adanya kartel.

“Hati-hati dalam mengartikulasikan keseragaman harga, karena bisa saja dibentuk oleh interdependensi (saling ketergantungan) pelaku usaha di pasar oligopoli. Interdependensi pasar oligopoli sangat tinggi,” papar Ine.

Ine juga mengingatkan bahwa pasar oligopoli (pasar dengan sedikit pelaku) bukan berarti ada kolusi atau kartel. “Oligopoli itu wajar, karena pada kenyataannya memang ada barriers to entry dan barriers to exit, dan informasi di pasar juga tidak perfect,” tambahnya.

Ine menambahkan, keseragaman harga memang sering digunakan sebagai indikasi adanya bukti tidak langsung untuk menduga adanya kesepakatan kartel. Langkah ini kerap diambil lantaran sulitnya mendapatkan bukti langsung adanya kesepakatan, misalnya surat perjanjian dan sebagainya.



"Namun, otoritas persaingan usaha tidak boleh hanya berhenti pada keseragaman harga, bisa saja itu terjadi karena persaingan yang sangat ketat, atau ada shock pada biaya input yang dihadapi semua produsen sehingga input tersebut memiliki kontribusi tinggi dalam total biaya," tandas Ine.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)