Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi revisi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 tahun 2020 yang menggugurkan PMK 65 tahun 2020. Dalam bagian pertimbangan tertulis perubahan dilakukan “untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemberian.”
Pemerintah menargetkan pemberian subsidi bunga kredit kepada 60,66 juta rekening UMKM. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 35,28 triliun. Dalam PMK 65/2020 dan tidak berubah di peraturan baru, syarat debitur bisa mendapat stimulus ini, adalah memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak masuk dalam daftar hitam, dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektabilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkannya, memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan, dan plafon kreditnya di bawa Rp 10 miliar.
Stimulus diberikan kepada UMKM yang menjadi debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dan penyalur kredit program pemerintah. Rinciannya, debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan plafon sampai Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua dan yang memiliki plafon lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Sementara, debitur dari penyalur kredit program pemerintah dengan plafon sampai Rp 10 juta mendapat subsidi sebesar beban bunga, paling tinggi 25%. Lalu debitur dengan plafon lebih dari Rp 10 juta-Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua. Dan, debitur dengan plafon lebih dari Rp 500 juta- Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Pemerintah menargetkan pemberian subsidi bunga kredit kepada 60,66 juta rekening UMKM. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 35,28 triliun. Dalam PMK 65/2020 dan tidak berubah di peraturan baru, syarat debitur bisa mendapat stimulus ini, adalah memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak masuk dalam daftar hitam, dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektabilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkannya, memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan, dan plafon kreditnya di bawa Rp 10 miliar.
Stimulus diberikan kepada UMKM yang menjadi debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dan penyalur kredit program pemerintah. Rinciannya, debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan plafon sampai Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua dan yang memiliki plafon lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
Sementara, debitur dari penyalur kredit program pemerintah dengan plafon sampai Rp 10 juta mendapat subsidi sebesar beban bunga, paling tinggi 25%. Lalu debitur dengan plafon lebih dari Rp 10 juta-Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua. Dan, debitur dengan plafon lebih dari Rp 500 juta- Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
(akr)
Lihat Juga :