Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:22 WIB
loading...
Jebakan Betmen Penerima...
Para pelaku UMKM mengeluhkan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 soal kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penerima stimulus subsidi bunga kredit UMKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Para pelaku UMKM mengeluhkan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 soal kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penerima stimulus subsidi bunga kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun menyampaikan, para pelaku usaha kecil menanggapi revisi kebijakan ini sebagai 'jebakan betmen' dari pemerintah saja.

"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan betmen' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ikhsan dalam webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa kewajiban NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah, terutama mereka kesulitan terkait pengisian Surat Tagihan Pajak (STP). "Mengisi STP saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali, di China, tahun 2020 ini, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," tandasnya.

Ikhsan juga memberikan tanggapannya terkait proteksi bagi produk-produk UMKM yang dibelanjakan oleh pemerintah. Mewakili Asosiasi UMKM, ia mengapresiasi upaya pemerintah tersebut. Namun di sisi lain, ia bertanya-tanya karena belum ada kejelasan mengenai produk UMKM apa yang diberikan proteksi.

"Ibaratkan pembangunan SD, SMP, SMA, yang diproteksi adalah produk mebeler. Jadi jelas keberpihakannya, itu yang mereka butuhkan. Kalau begini saja, saya takut hanya sekadar lipservice dari pemerintah saja," tukasnya.

(Baca Juga: Jokowi Minta Pedagang Kecil Tak Patah Semangat, Bantuan Modal Siap Meluncur )

Sebagai informasi revisi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 tahun 2020 yang menggugurkan PMK 65 tahun 2020. Dalam bagian pertimbangan tertulis perubahan dilakukan “untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemberian.”

Pemerintah menargetkan pemberian subsidi bunga kredit kepada 60,66 juta rekening UMKM. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 35,28 triliun. Dalam PMK 65/2020 dan tidak berubah di peraturan baru, syarat debitur bisa mendapat stimulus ini, adalah memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak masuk dalam daftar hitam, dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektabilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkannya, memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan, dan plafon kreditnya di bawa Rp 10 miliar.

Stimulus diberikan kepada UMKM yang menjadi debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dan penyalur kredit program pemerintah. Rinciannya, debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan plafon sampai Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua dan yang memiliki plafon lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Sementara, debitur dari penyalur kredit program pemerintah dengan plafon sampai Rp 10 juta mendapat subsidi sebesar beban bunga, paling tinggi 25%. Lalu debitur dengan plafon lebih dari Rp 10 juta-Rp 500 juta mendapat subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua. Dan, debitur dengan plafon lebih dari Rp 500 juta- Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved