Siap-siap! Kemenkumham Bakal Sisir Mal yang Jual Barang Abal-abal

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:23 WIB
loading...
Siap-siap! Kemenkumham...
Kemenkumham akan melakukan sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan dan mal. Foto/Ilustrasi/AldhiChandra/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) akan melakukan sertifikasi terhadap pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Indonesia. Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran dan penjualan barang bajakan.

Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Ingatkan Petugas Lapas dan Rutan untuk Hidup Sederhana

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan, proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahap awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta.

"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu, atau menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Nantinya, pemerintah bakal melakukan inspeksi terhadap barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan untuk memastikan keaslian produk-produk yang dijual. Upaya itu bertujuan agar meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pasar di dalam negeri.

"Tahun 2023 tim kami akan bergerak ke pusat-pusat perbelanjaan. Yang tidak ditemukan ada barang merek aspal atau yang tidak menjual barang bajakan, akan kami berikan sertifikasi. Di Jakarta, ada pusat perbelanjaan yang masuk dalam catatan United States Trade Representative sebagai penjual barang palsu, yaitu Mal MD. Ini memang sulit, tetapi justru jadi tantangan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menambahkan, pemberantasan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005. Intinya, setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.

Baca juga: Jelang Ramadan, Pengusaha Mal Pede Pengunjung Melonjak Lebih dari 100%

“Nah, dengan adanya sertifikasi berbasis kekayaan intelektual ini, artinya kita mendeklarasikan bahwa pusat perbelanjaan itu clear dari barang haram. Itu yang perlu dikampanyekan. Dengan begitu, kepercayaan konsumen akan semakin tinggi,” kata Razilu.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
KPK Kantongi Informasi...
KPK Kantongi Informasi Ada Oknum Klaim Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
Rekomendasi
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Berita Terkini
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved