Kasus Mario Dandy Usik Tukin Pegawai Pajak, Staf Sri Mulyani: Kami Kembalikan ke Presiden
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:19 WIB
loading...
Tukin pegawai pajak seharus dipisahkan dari persoalan MDS. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Efek kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo semakin meluas. Usai merembet ke kekayaan Rafael Alun Trisambodo lalu LHKPN pegawai pajak dan akhirnya pejabat Bea Cukai Yogyakarta, kini mulai mengusik tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan ASN di kementerian atau lembaga lain.
Baca juga: Sadis! Mario Dandy Tendang 3 Kali Bagian Vital di Kepala D hingga Koma
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menerangkan, tukin kepada pegawai pajak yang besar itu diberikan saat awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu alasannya karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.
"Sehingga supaya itu bisa efektif, tercapai optimal, itu diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan, selain untuk semangat bekerja,sehingga bisa mencapai target," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis malam (2/3/2023).
Prastowo menyebut bahwa dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi yakni Rp1.700 triliun, tukin yang diberikan masih sangat rasional dan mendapatkan justifikasi. Terkait kemungkinan aturan soal tukin dievaluasi, Prastowo berujar, bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Baca juga: Sadis! Mario Dandy Tendang 3 Kali Bagian Vital di Kepala D hingga Koma
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menerangkan, tukin kepada pegawai pajak yang besar itu diberikan saat awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu alasannya karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.
"Sehingga supaya itu bisa efektif, tercapai optimal, itu diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan, selain untuk semangat bekerja,sehingga bisa mencapai target," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis malam (2/3/2023).
Prastowo menyebut bahwa dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi yakni Rp1.700 triliun, tukin yang diberikan masih sangat rasional dan mendapatkan justifikasi. Terkait kemungkinan aturan soal tukin dievaluasi, Prastowo berujar, bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Lihat Juga :