Setelah Petani Menjerit, Penetapan Harga Gabah Bakal Dihitung Ulang

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:32 WIB
loading...
Setelah Petani Menjerit,...
Bapanas akan meninjau ulang harga gabah petani saat ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Banyaknya petani yang menjerit dengan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras yang berlaku saat ini Rp4.200 per kg, membuat Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) mengambil tindakan. Bapanas menginisiasi pembahasan dan perumusan perihal HPP terbaru untuk melindungi petani di tengah panen raya semester I tahun ini.



Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pertemuan itu sangat penting karena menentukan besaran harga pembelian pemerintah yang akan menjadi patokan dalam penyerapan gabah petani. Pertemuan juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk merangkul semua kelompok agar dapat menghasilkan HPP yang berkeadilan.

“Kami sudah kantongi usulan-usulan angkanya. Selanjutnya akan kita analisis setiap opsi, terutama terkait impact-nya apabila opsi A, B, dan seterusnya diterapkan. Dampaknya terhadap inflasi, kesejahteraan petani, serta daya beli masyarakat. Kita akan libatkan instansi terkait yang berkompeten untuk memberikan masukan,” terang Arief dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).

Dalam pertemuan itu setiap perwakilan menyampaikan usulan besaran HPP Gabah Kering Panen (GKP) berdasarkan hasil perhitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT). Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) mengusulkan HPP GKP Rp5.700 per kg, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan Rp5.550 per kg. Kemudian, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengusulkan Rp5.600 per kg, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengusulkan Rp5.400 per kg, Aliansi Petani Indonesia (API) mengusulkan Rp 5.800 per kg, dan Penggerak Pembangunan Masyarakat Desa (Gerbangmassa) mengusulkan Rp 5.375 per kg.

Sementara Kementerian Pertanian turut mengusulkan HPP berada di kisaran Rp4.800 per kg-Rp5.100 per kg dan BRIN mengusulkan harga GKP berkisar Rp4.850 per kg-Rp5.000 per kg.

Menurut Arief, semua usulan akan diterima dan ditampung terlebih dahulu, setelah dianalisis selanjutnya akan dibawa ke tingkat pertemuan yang lebih tinggi. Dalam penetapannya nanti pemerintah pastinya akan mempertimbangkan dari berbagai sisi secara menyeluruh, baik dari sisi petani, pelaku usaha penggilingan, konsumen, pengendalian inflasi dan lainnya.

“Tidak mungkin pemerintah hanya mengedepankan satu aspek dan kelompok saja. Pasti akan ada pertimbangannya, misal apabila ditetapkan terlalu tinggi bagaimana dampaknya terhadap komoditas lain. Namun yang pasti HPP GKP harga Rp4.200 per kg sudah tidak akan dipilih lagi,” terangnya.

Arief mengatakan, sesuai arahan presiden semua pihak harus bersama-sama menjaga harga beras agar stabil, karena beras ini adalah salah satu komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi. Dia pun berharap, apa pun nanti yang menjadi keputusan, semua pihak dapat menerima serta menjalankan dengan baik dan konsekuen.

“Jangan sampai setelah ditetapkan HPP-nya lalu karena panen raya harga gabah turun, ada pihak yang tidak mau membeli sesuai HPP. Jangan sampai terjadi, semua harus komitmen,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bustanul Arifin mengatakan, dalam pembahasan HPP ini selanjutnya harus ditetapkan juga mengenai harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya, HET ini yang akan menjadi instrumen untuk menyesuaikan margin para pelaku usaha, sehingga harga beras di hilir atau di tingkat konsumen dapat terkendali.

Ia juga mengusulkan penetapan HPP berdasarkan zonasi, mengingat struktur ongkos usaha tani yang berbeda-beda di setiap daerah, terutama antara daerah sentra produksi dan nonsentra produksi.

Mengenai posisi harga, berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA per 1 Maret, rata-rata nasional harga di tingkat produsen GKP Rp5.160 per kg, gabah kering giling (GKG) Rp6.210 per kg, beras medium Rp10.490 per kg, dan beras premium Rp11.580 per kg.



Untuk harga GKP di tingkat petani mengalami penurunan 4,11% terhadap rata-rata minggu sebelumnya. Sedangkan untuk harga di tingkat konsumen, beras medium Rp11.870 per kg, dan beras premium Rp13.593 per kg.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)