Bapanas Ikut Terbitkan Aturan Pembelian Gabah Petani, Harga Lebih Tinggi dari Kemendag

Jum'at, 24 Februari 2023 - 07:55 WIB
loading...
Bapanas Ikut Terbitkan...
Bapanas menerbitkan aturan pembelian gabah dan beras petani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir. "Surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Harga Gabah di Tingkat Petani Capai Rp6.000 Per Kilogram, Begini Penjelasan Bulog

Lebih jelas, ceiling price yang ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020,” kata Arief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved