Bapanas Ikut Terbitkan Aturan Pembelian Gabah Petani, Harga Lebih Tinggi dari Kemendag

Jum'at, 24 Februari 2023 - 07:55 WIB
loading...
Bapanas Ikut Terbitkan...
Bapanas menerbitkan aturan pembelian gabah dan beras petani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir. "Surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).



Lebih jelas, ceiling price yang ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020,” kata Arief.

Arief menambahkan, penetapan ini telah melalui diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). “Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan, setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP. “Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik, seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.



Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen. “Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” kata Sadar Subagyo.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Tingkatkan Pengawasan...
Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Mentan Amran Kecewa...
Mentan Amran Kecewa Gabah Dibeli di Bawah HPP! Pimwil BULOG Kalsel Dicopot
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Ini Strategi Bapanas...
Ini Strategi Bapanas Tekan Harga Cabai yang Tengah Meroket
Kawal Harga Gabah Petani...
Kawal Harga Gabah Petani Rp6.500 per Kg, Kementan Gandeng TNI
Prabowo Siap Terbitkan...
Prabowo Siap Terbitkan PP Atur Pembelian Gabah Petani Sebesar Rp6.500
Rekomendasi
Peringati Earth Hour...
Peringati Earth Hour 2025, JICT Padamkan Lampu selama Satu Jam
BPOM Prihatin Fenomena...
BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos
Cuaca Kering Picu Kebakaran...
Cuaca Kering Picu Kebakaran Hutan Besar di Korea Selatan
Berita Terkini
Mudik Bawa Anak? Ada...
Mudik Bawa Anak? Ada Kids Corner di Serambi MyPertamina, Catat Lokasinya
35 menit yang lalu
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
2 jam yang lalu
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
2 jam yang lalu
Rupiah Sepekan Melemah...
Rupiah Sepekan Melemah Hampir 1 Persen, Berikut Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
4 jam yang lalu
Awal Pekan Depan, IHSG...
Awal Pekan Depan, IHSG Diprediksi Konsolidasi di Rentang 6.200-6.300
5 jam yang lalu
Infografis
Takut Rusia, Negara-negara...
Takut Rusia, Negara-negara NATO Mundur dari Perjanjian Ranjau
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved