Eko Darmanto Masih Digaji Sebagai PNS Usai Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:05 WIB
loading...
Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, namun dipastikan tetap menerima gaji PNS. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta . Gaya hedon pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan usai mencuatnya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Baca Juga: Pamer Harta Berujung Petaka, Segini Gaji Pejabat PNS Bea Cukai Seperti Eko Darmanto
Secara resmi, ED dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023. Dia dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan, bahwa ED masih digaji karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Pamer Harta Berujung Petaka, Segini Gaji Pejabat PNS Bea Cukai Seperti Eko Darmanto
Secara resmi, ED dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023. Dia dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan, bahwa ED masih digaji karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Lihat Juga :