Eko Darmanto Masih Digaji Sebagai PNS Usai Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:05 WIB
loading...
Eko Darmanto Masih Digaji...
Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, namun dipastikan tetap menerima gaji PNS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta . Gaya hedon pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan usai mencuatnya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).



Secara resmi, ED dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023. Dia dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan, bahwa ED masih digaji karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (3/3/2023).



Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan terpisah.

Nirwala menambahkan, bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)