Pamer Harta Berujung Petaka, Segini Gaji Pejabat PNS Bea Cukai Seperti Eko Darmanto

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:01 WIB
loading...
Pamer Harta Berujung Petaka, Segini Gaji Pejabat PNS Bea Cukai Seperti Eko Darmanto
Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta buntut gaya hidup hedon yang dipamerkan di media sosial. FOTO/Antara Photo/M Risyal Hidayat.
A A A
JAKARTA - Pamer harta pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan masyarakat. Alih-alih mendapatkan pujian tapi justru berujung petaka.

Eko Darmanto baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buntut suka pamer harta di media sosial Instagram. Eko Darmanto bahkan sempat viral di Twitter dengan topik #BeaCukaiHedon.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dicibir warganet lantaran hobi memamerkan koleksi motor gede (moge) dan mobil antik di Instagram @eko_darmanto_bc. Gaya hidup hedon disorot netizen di tengah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.



Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko pada 31 Desember 2021, hartanya menyentuh Rp15,7 miliar. Namun, memiliki utang Rp9 miliar sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.

Eko Darmanto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Adapun besaran gaji yang diterima ditentukan golongan dan masa kerja. Acuannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS golongan paling rendah di Bea Cukai sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk golongan paling tinggi, yakni golongan IV, gaji yang diperoleh Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Eselon III terdiri dari IIIA dan IIIB dengan kualifikasi gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Golongan IIId memperoleh gaji pokok Rp2.920.800-Rp4.797.000, golongan IVa mendapatkan gaji pokok Rp3.044.300-Rp5 juta, dan golongan IVb memperoleh gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.



Selain gaji, pejabat seperti Eko Darmanto juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu. Tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1, yakni Rp2.575.000. Sementara yang paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000.

Secara umum, tugas pegawai Bea Cukai adalah mengawasi dan mengontrol barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia. Perbedaan nominal gaji bisa saja berbeda karena penempatan tugas.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)