Pamer Harta Berujung Petaka, Segini Gaji Pejabat PNS Bea Cukai Seperti Eko Darmanto

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:01 WIB
loading...
Pamer Harta Berujung...
Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta buntut gaya hidup hedon yang dipamerkan di media sosial. FOTO/Antara Photo/M Risyal Hidayat.
A A A
JAKARTA - Pamer harta pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan masyarakat. Alih-alih mendapatkan pujian tapi justru berujung petaka.

Eko Darmanto baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buntut suka pamer harta di media sosial Instagram. Eko Darmanto bahkan sempat viral di Twitter dengan topik #BeaCukaiHedon.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dicibir warganet lantaran hobi memamerkan koleksi motor gede (moge) dan mobil antik di Instagram @eko_darmanto_bc. Gaya hidup hedon disorot netizen di tengah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Buntut Gaya Hidup Hedon, Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Akan Dicopot

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko pada 31 Desember 2021, hartanya menyentuh Rp15,7 miliar. Namun, memiliki utang Rp9 miliar sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.

Eko Darmanto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Adapun besaran gaji yang diterima ditentukan golongan dan masa kerja. Acuannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS golongan paling rendah di Bea Cukai sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk golongan paling tinggi, yakni golongan IV, gaji yang diperoleh Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Rekomendasi
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved