Resmi, Insentif Kendaraan Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023
Senin, 06 Maret 2023 - 14:39 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan insentif kendaraan listrik. FOTO/Heri Purnomo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan insentif kendaraan listrik . Pemberian bantuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan diberikan pada 20 Maret 2023.
"Kita akan mulai di 20 Maret 2023 bulan ini. Semua sudah pada titik final," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marinves, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Masih Dihitung, Jokowi: Didahulukan untuk Motor
Luhut mengatakan pemberian insentif melalui program KBLBB ini diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia. Selain itu, untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. "Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," katanya.
Luhut mengatakan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen kendaraan listil bukan kepada konsumen. "Pemberian ini untuk produsen bukan konsumen," kata dia.
"Kita akan mulai di 20 Maret 2023 bulan ini. Semua sudah pada titik final," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marinves, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Masih Dihitung, Jokowi: Didahulukan untuk Motor
Luhut mengatakan pemberian insentif melalui program KBLBB ini diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia. Selain itu, untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. "Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," katanya.
Luhut mengatakan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen kendaraan listil bukan kepada konsumen. "Pemberian ini untuk produsen bukan konsumen," kata dia.
Lihat Juga :