Kementerian ATR/BPN Beberkan Aturan soal Permukiman Dekat Depo Pertamina Plumpang

Selasa, 07 Maret 2023 - 15:44 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN ungkap aturan soal permukiman dekat Depo Pertamina Plumpang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menyatakan, wilayah di sekitaran obyek vital negara seperti Depo Pertamina Plumpang di Tanah Merah, Jakarta Utara, memang tidak ideal untuk ditinggali. Keberadaan obyek vital itu harus memiliki jarak paling tidak 500-1.000 meter dari permukiman warga.

Baca juga: Teridentifikasi, 3 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diserahkan ke Keluarga

Jarak itu bertujuan agar masyarakat tidak terkena dampak dari risiko yang terjadi di dalam obyek vital. Akan tetapi, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa, regulasi memperbolehkan masyarakat tinggal di wilayah tersebut, alias tidak ada larangan.

Gabriel menjelaskan, sebelum tahun 2015, terdapat dua regulasi yang melarang warga untuk mendirikan permukiman di wilayah tersebut. Pertama melalui Perda DKI No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Di sana disebutkan namanya ada semacam bufer untuk obyek vital atau ruang terbuka hijau ada, diatur disana. Semua obyek vital nasional masuk dalam zona pertahanan keamanan dan ada bufernya," ujar Gabriel usai mengikuti acara Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Gudang Rongsok Samping...
Gudang Rongsok Samping Depo Pertamina Plumpang Ludes Terbakar
Rekomendasi
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Rahasia Emblem Emas...
Rahasia Emblem Emas Harry Kane di Jersey Piala Dunia 2026
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Berita Terkini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved