Kementerian ATR/BPN Beberkan Aturan soal Permukiman Dekat Depo Pertamina Plumpang
Selasa, 07 Maret 2023 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Gabriel menjelaskan pada tahun 2020, melalui Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, penyusunan RDTR dilakukan melalui mekanisme eksisting. Sehingga masyarakat yang sudah bermukim di mana pun, termasuk yang berada di dalam zona kawasan pertahanan nasional (sebelah depo Pertamina) yang seharusnya ada bufer (jarak), tetap masuk di dalam perencaan tersebut, alias bukan diatur ulang.
Selanjutnya pada tahun 2022 terbit Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Melalui pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, masuk dalam zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk bufer zone.
Baca juga: Adu Cepat Adaptasi Kecerdasan Buatan ChatGPT 4 Perusahaan Raksasa Teknologi
"Sehingga ketika zonanya seperti itu, maka keberadaan masyarakat di sana sudah seusai dengan rencana tata ruang," pungkasnya.
Selanjutnya pada tahun 2022 terbit Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Melalui pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, masuk dalam zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk bufer zone.
Baca juga: Adu Cepat Adaptasi Kecerdasan Buatan ChatGPT 4 Perusahaan Raksasa Teknologi
"Sehingga ketika zonanya seperti itu, maka keberadaan masyarakat di sana sudah seusai dengan rencana tata ruang," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :