Masuk ke IKN, Investor Lokal yang cuma Punya Modal Rp10 Miliar Bakal Diguyur Insentif
Rabu, 08 Maret 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pada PP tersebut memberikan syarat untuk investor yang punya modal Rp10 miliar untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Hanya ada tiga bidang pembangunan mendapatkan insentif tersebut, pertama pembangunan infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Infrastruktur yang dimaksud meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, pembangunan dan penyediaan air bersih.
Selain itu untuk pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah.
Kemudian untuk pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park), pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Sedangkan bidang bangkitan ekonomi yang dimaksud antara lain pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas meeting, incentiue, conuention, and exhibition (MICE), dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Selanjutnya yang dimaksud bidang usaha lain di antaranya budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Infrastruktur yang dimaksud meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, pembangunan dan penyediaan air bersih.
Selain itu untuk pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah.
Kemudian untuk pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park), pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Sedangkan bidang bangkitan ekonomi yang dimaksud antara lain pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas meeting, incentiue, conuention, and exhibition (MICE), dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Selanjutnya yang dimaksud bidang usaha lain di antaranya budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lihat Juga :