Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Dana yang digunakan untuk pengadaan impor tersebut bersumber dari APBN atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua objek yang dibebaskan pajak impor, pertama barang modal, dan bahan baku industri.
Barang modal yang bisa di impor tanpa terkena pajak meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.
Sedangkan untuk barang bahan, meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Ada tiga kriteria barang modal dan bahan yang bisa di impor tanpa terkena bea masuk, pertama barang atau bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Namun ada juga barang impor dan bebas bea masuk berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Barang modal yang bisa di impor tanpa terkena pajak meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.
Sedangkan untuk barang bahan, meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Ada tiga kriteria barang modal dan bahan yang bisa di impor tanpa terkena bea masuk, pertama barang atau bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Namun ada juga barang impor dan bebas bea masuk berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(akr)
Lihat Juga :