Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:22 WIB
loading...
Guyur Insentif Buat...
Guyuran insentif disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guyuran insentif pajak disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.



Pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.



Adapun pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diatur dalam pasal (2) seperti pembangunan pembangkit listrik EBT, jalan tol, pelabuhan laut, bandara, dan pembangunan atau penyediaan air bersih.

"Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," tulis pasal 61 ayat (3) dikutip Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, impor tersebut bisa dilakukan bukan hanya oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun bisa dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan pihak lain.

Dana yang digunakan untuk pengadaan impor tersebut bersumber dari APBN atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua objek yang dibebaskan pajak impor, pertama barang modal, dan bahan baku industri.

Barang modal yang bisa di impor tanpa terkena pajak meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Sedangkan untuk barang bahan, meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Ada tiga kriteria barang modal dan bahan yang bisa di impor tanpa terkena bea masuk, pertama barang atau bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau sudah di produksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Namun ada juga barang impor dan bebas bea masuk berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
Indonesia Bisa Salip...
Indonesia Bisa Salip AS Soal Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Impor Bikin Kekayaan Trump Tergerus Rp8,3 Triliun
Aturan Pengalihan Saham...
Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
Bandara IKN Selesai...
Bandara IKN Selesai Dibangun, Kapan Beroperasi Penuh?
Rekomendasi
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
Kisah Hubungan Kerajaan...
Kisah Hubungan Kerajaan Mataram dan Surabaya Berkat Pernikahan Putra Mahkotanya
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
Berita Terkini
BRI Kembali Ditunjuk...
BRI Kembali Ditunjuk sebagai Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
18 menit yang lalu
Proaktif Dalam Pelayanan...
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
1 jam yang lalu
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
3 jam yang lalu
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
5 jam yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
12 jam yang lalu
Infografis
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved