Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:22 WIB
loading...
Guyuran insentif disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Guyuran insentif pajak disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara . Salah satunya pembebasan bea masuk untuk pengadaan barang impor yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Baca Juga: Masuk ke IKN, Investor Lokal yang cuma Punya Modal Rp10 Miliar Bakal Diguyur Insentif
Pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Baca Juga: Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun
Adapun pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diatur dalam pasal (2) seperti pembangunan pembangkit listrik EBT, jalan tol, pelabuhan laut, bandara, dan pembangunan atau penyediaan air bersih.
"Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," tulis pasal 61 ayat (3) dikutip Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, impor tersebut bisa dilakukan bukan hanya oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun bisa dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan pihak lain.
Baca Juga: Masuk ke IKN, Investor Lokal yang cuma Punya Modal Rp10 Miliar Bakal Diguyur Insentif
Pada Pasal 61 ayat (1) dijelaskan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Baca Juga: Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun
Adapun pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diatur dalam pasal (2) seperti pembangunan pembangkit listrik EBT, jalan tol, pelabuhan laut, bandara, dan pembangunan atau penyediaan air bersih.
"Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," tulis pasal 61 ayat (3) dikutip Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, impor tersebut bisa dilakukan bukan hanya oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun bisa dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan pihak lain.
Lihat Juga :