Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun
Kamis, 09 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban. Potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.
"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana. Dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala.
Temuan KPK terkait potensi kerentanan korupsi itu ada pada proyek jalan tol masalah tata kelolanya. Misal dari proses perencanaan, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Pada proses lelang, KPK menilai dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Untuk proses pengawasan, KPK menilai belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT, sehingga pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana. Dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala.
Temuan KPK terkait potensi kerentanan korupsi itu ada pada proyek jalan tol masalah tata kelolanya. Misal dari proses perencanaan, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Pada proses lelang, KPK menilai dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Untuk proses pengawasan, KPK menilai belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT, sehingga pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Lihat Juga :