Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
Potensi Kerugian Negara...
Proyek jalan tol menjadi salah satu amatan potensi korupsi oleh KPK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencium adanya potensi kerawanan korupsi pada proyek- proyek infrastruktur . Terutama untuk pembangunan jalan tol, mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, dan benturan kepentingan.



Terkait potensi korupsi itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyoroti beberapa pejabat di Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yang rangkap menjadi komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT).

"BPJT itu kan mengawasi semua yang mengoperasikan jalan tol. Nah ada lima orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol, lah itu gimana," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Lima BUJT yang kursi komisarisnya diduduki oleh pejabat di BPJT adalah PT Jasamarga Related Business, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, PT Jasamarga Transjawa Tol, dan PT Trans Marga Jateng.

Teranyar, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR juga didapuk menjadi Komisaris Utama di PT Jasa Marga Persero Tbk. Pengangkatan itu berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 8 Februari 2023 lalu.

KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban. Potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.

"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana. Dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala.

Temuan KPK terkait potensi kerentanan korupsi itu ada pada proyek jalan tol masalah tata kelolanya. Misal dari proses perencanaan, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Pada proses lelang, KPK menilai dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Untuk proses pengawasan, KPK menilai belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT, sehingga pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Selanjutnya tidak ada aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, sehingga mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.



MNC Portal mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian PUPR terkait masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)