Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:28 WIB
loading...
Potensi Kerugian Negara...
Proyek jalan tol menjadi salah satu amatan potensi korupsi oleh KPK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencium adanya potensi kerawanan korupsi pada proyek- proyek infrastruktur . Terutama untuk pembangunan jalan tol, mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, dan benturan kepentingan.

Baca juga: Terungkap! 2 dari 280 Perusahaan Milik 134 Pegawai DJP adalah Konsultan Pajak

Terkait potensi korupsi itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyoroti beberapa pejabat di Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yang rangkap menjadi komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT).

"BPJT itu kan mengawasi semua yang mengoperasikan jalan tol. Nah ada lima orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol, lah itu gimana," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Lima BUJT yang kursi komisarisnya diduduki oleh pejabat di BPJT adalah PT Jasamarga Related Business, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, PT Jasamarga Transjawa Tol, dan PT Trans Marga Jateng.

Teranyar, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR juga didapuk menjadi Komisaris Utama di PT Jasa Marga Persero Tbk. Pengangkatan itu berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 8 Februari 2023 lalu.

KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban. Potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun.

"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana. Dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala.

Temuan KPK terkait potensi kerentanan korupsi itu ada pada proyek jalan tol masalah tata kelolanya. Misal dari proses perencanaan, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Pada proses lelang, KPK menilai dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Untuk proses pengawasan, KPK menilai belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT, sehingga pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Selanjutnya tidak ada aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, sehingga mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.

Baca juga: Jenazah Bocah 9 Tahun Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tiba di Rumah Duka

MNC Portal mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian PUPR terkait masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Rekomendasi
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Berita Terkini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved