Konversi Motor BBM ke Listrik Juga Kebagian Insentif, Begini Aturan Mainnya
Kamis, 09 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menerangkan, insentif kendaraan listrik juga berlaku untuk program konversi dari motor BBM ke listrik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menerangkan, insentif kendaraanlistrik juga berlaku untuk program konversi motor BBM ke listrik . Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp7 juta.
Baca Juga: 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Subsidi tersebut diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan konsumen. Sama halnya dengan konversi motor listrik, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya bukan kepada konsumen.
Dia mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas. "Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor saja bebas," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Gampang Sekali! Ini Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
Rida Mulyana sebelumnya dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, memaparkan syarat untuk konversi motor terbagi menjadi 3 kelompok.
"Pertama dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok, ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," katanya.
Baca Juga: 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Subsidi tersebut diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan konsumen. Sama halnya dengan konversi motor listrik, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya bukan kepada konsumen.
Dia mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas. "Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor saja bebas," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Gampang Sekali! Ini Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
Rida Mulyana sebelumnya dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, memaparkan syarat untuk konversi motor terbagi menjadi 3 kelompok.
"Pertama dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok, ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," katanya.
Lihat Juga :