Gampang Sekali! Ini Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan skema penyaluran insentif untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat. Agar bisa mendapatkan insentif, masyarakat langsung datang ke dealer dengan membawa KTP dan dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan insentif atau tidak.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).
Menperin juga menjelaskan nantinya dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya. Bank-bank BUMN yang akan memverifikasi data-data yang diajukan dealer.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP. Kebijakan itu untuk mencegah moral hazard dengan memperjualbelikan kendaraan listrik yang didapat dengan skema insentif.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, belanja dua kali, lalu dia jual. Itu tidak boleh," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonvensi ke listrik.
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Untuk insentif konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp 7 juta. Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonversi menjadi listrik menyasar pelaku UMKM.
"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).
Menperin juga menjelaskan nantinya dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya. Bank-bank BUMN yang akan memverifikasi data-data yang diajukan dealer.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP. Kebijakan itu untuk mencegah moral hazard dengan memperjualbelikan kendaraan listrik yang didapat dengan skema insentif.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, belanja dua kali, lalu dia jual. Itu tidak boleh," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonvensi ke listrik.
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Untuk insentif konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp 7 juta. Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonversi menjadi listrik menyasar pelaku UMKM.
"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.
(uka)