Ajak Masyarakat Lapor SPT, Jokowi: Saya Sudah Senin Lalu
Kamis, 09 Maret 2023 - 23:10 WIB
loading...
Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) agar dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga tanggal 31 Maret 2023. Foto/Dok
A
A
A
SURAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) agar dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak hingga tanggal 31 Maret 2023. Jokowi secara pribadi mengaku telah laporSPT pada Senin (6/3) lalu.
“Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” kata Jokowi saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Kepala Negara menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air. Baca Juga: Jokowi Dibuat Kaget Saat Tinjau Penyampaian SPT Pajak di KPP Pratama Surakarta
“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi bbm, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya
“Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” kata Jokowi saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Kepala Negara menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air. Baca Juga: Jokowi Dibuat Kaget Saat Tinjau Penyampaian SPT Pajak di KPP Pratama Surakarta
“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi bbm, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya
Lihat Juga :